Tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kupang guna menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Menurut Yupiter Selan, modus yang dilakukan tersangka dokter RA, adalah dengan menekan para Kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara BOK dari masing-masing Puskesmas di kabupaten Kupang agar memberikan setoran dari Dana BOK yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
“modus operandinya dokter RA meminta para Kapus dan Bendahara dana BOK untuk menyetor sejumlah uang sebelum proses pencairan dan BOK, yang tidak patuh langsung diganti, hal ini jelas bahwa para Kapus dan Bendahara bekerja dibawah tekanan dari Kadis” jelas Yupiter Selan mantan Kejari Lembata ini
Penahanan ini menjadi bukti nyata komitmen Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, yang baru 6 hari dilantik, dalam memberantas korupsi di lingkungan birokrasi, khususnya sektor pelayanan kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat.
Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana gratifikasi tersebut.
“Untuk saat ini belum ada potensi tersangka lain. Kami masih menyelidikinya,” pungkas Yupiter Selan.





