Akibat perbuatan sadis pelaku yang berusaha menghilangkan nyawa kedua anak kandung maka pelaku YT (40) di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tauun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara di tambah satu per tiga (1/3) hukuman karena pelaku adalah Ayah Kandung dari kedua korban yaitu Mawar dan Bunga dan sementara pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut.” Tutup Kapolres Sigit.
Dari pantauan media ini, terlihat dengan jelas sejumlah barang bukti berupa pakaian kedua korban, sebilah parang, batu, sandal dan barang bukti lainnya.*
