Kita harus sama-sama memahami makna mendalam dari Pasal 361 huruf D dan Pasal 299 UU No.20 Tahun 2025. Perubahan aturan ini dibuat bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk menyempurnakannya. Hukum memberi batasan agar penuntutan tidak berlarut-larut, agar nama baik warga negara yang sudah dibebaskan hakim pulih seketika, dan agar tidak ada lagi penindasan berkedok jabatan. Ketentuan ini adalah bukti bahwa di Indonesia, Negara Hukum bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan bahwa tidak ada kekuasaan di atas undang-undang.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya. Apakah Kejaksaan Tinggi NTT akan berani mengoreksi Kejaksaan Negeri Kupang yang jelas-jelas salah, atau justru membiarkan institusi ini terjebak dalam posisi memalukan: melawan hukum atas nama penegakan hukum?
Pesan moral yang tersampaikan sangat jelas: Jika aparat penegak hukum saja bisa mengabaikan aturan yang tidak disukainya, lalu bagaimana mungkin kita meminta rakyat untuk taat hukum? Kepercayaan publik adalah modal terbesar penegakan hukum, dan modal itu bisa habis seketika jika hukum diperlakukan tidak adil. Sudah saatnya semua pihak sadar: Di negeri ini, Bukan Kehendak Sepihak yang Berkuasa, Melainkan Hukumlah yang Berdaulat Mutlak.***





