SERUuu..! Tanggapan Ahli Hukum Dedy Manafe: Upaya Kasasi Kejari Kupang Atas Putusan Bebas Ruben Tahik Melanggar UUD 1945 dan UU No.20 Tahun 2025

Reporter: Adrianus Ndu ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Bagian Atas, Dedy Manafe,Ahli Hukum Pidana dari Undana, Lambang Dewi Keadilan dan Ruben Tahik, duduk diatas Helikopter Tempur, Bagian Bawah, Kejari Kupang dan Kejati NTT berdiri di Landasan Keadilan NTT / AI/ TIMOR -RAYA/17 Mei 2026 / Adrianus Ndu Ufi

KUPANG- TIMOR-RAYA – Langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Yupiter Selan, yang mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas Ruben Yohanis Tahik atas perintah langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, menuai kritik keras dari kalangan akademisi dan ahli hukum. Dedy Manafe, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, kepada Media ini melalui pesan WhatsApp,17 Mei 2026, menegaskan langkah tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan hukum acara pidana baru sekaligus menginjak prinsip dasar Negara Hukum yang diamanatkan UUD 1945.

Menurut Dedy Manafe, dalih Kejaksaan yang menyatakan berkas dilimpahkan sebelum UU No.20 Tahun 2025 berlaku sehingga masih menggunakan hukum lama, adalah pemahaman yang keliru dan salah kaprah. Berdasar Pasal 361 Huruf d KUHAP Baru, yang menjadi patokan adalah kapan persidangan dilaksanakan, bukan kapan berkas masuk. Karena seluruh proses sidang dan putusan jatuh setelah 2 Januari 2026, maka aturan mutlak yang berlaku adalah KUHAP Baru, yang di dalam Pasal 299 Ayat (2) Huruf a secara tegas melarang segala upaya hukum termasuk kasasi terhadap putusan bebas.

Bacaan Lainnya

Posisi hukum ini semakin dipertegas oleh pernyataan resmi Wakil Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan: “Terhadap putusan bebas, mutlak tidak boleh ada upaya hukum apa pun, aturan ini tegas dan tidak memberi ruang tafsir lain. Putusan bebas berarti selesai, sah, dan wajib dihormati.” Hal senada juga ditegaskan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra: “Berdasarkan KUHAP Baru, putusan bebas bersifat final. Jaksa tidak boleh lagi mencari celah teori lama seperti bebas tidak murni. Memaksakan kasasi sama saja melanggar undang-undang.”

Pos terkait