“Dengan mengabaikan KUHAP Baru dan memaksakan kasasi yang dilarang, Kejari Kupang telah membuktikan bahwa mereka menabrak kehendak seluruh Rakyat Indonesia. Mereka seolah-olah berkata: ‘Kami tidak peduli apa yang dibahas DPR dan disepakati Pemerintah, kami punya aturan sendiri’. Ini sangat berbahaya. Di Negara Hukum, tidak boleh ada kekuasaan di atas undang-undang. Sikap ini justru menempatkan Penuntut Umum seolah lebih tinggi dari hukum itu sendiri.”

Senada dengan itu, Dedy Manafe, Ahli Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana, menegaskan pelanggaran prinsip hukum ini sangat berat. Ia mengingatkan filosofi putusan bebas yang diabaikan:
1. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana
2. Unsur dakwaan tidak terbukti sah dan meyakinkan;
3. Kedaluwarsa atau asas ne bis in idem berlaku;
4. Ada perubahan hukum yang menyatakan perbuatan bukan pidana lagi.
“Penuntut Umum disebut Dominus Litis atau pemilik perkara, tapi kewenangan itu dibatasi hukum. Jika sengaja tidak melaksanakan ketentuan hukum acara, maka ia SUDAH TIDAK LAYAK menyandang fungsi itu. Kami mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI, bertindak tegas. Jangan sampai makna ‘Hukum sebagai Panglima’ hanya jadi tulisan di batu nisan, bukan kenyataan hidup berbangsa,” tegas Dedy Manafe.





