Kejari Kupang Nekat! Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik Padahal Dilarang UU, Langgar Pendapat Prof Eddy Hiariej dan Prof Reda Mantovani timor-raya.com17 Mei 202617 Mei 2026Dibaca 150 KaliReporter: Adrianus Ndu Ufi | Editor: Redaksi Timor Raya Foto: dari Kiri, Prof.Dr. Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum, Tengah, Rian Kapitan, SH.MH, Dosen FH, UKAW Kupang dan Kanan, Prof.Dr. Reda Mantovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen/AI/ Timor-Raya/ 17 Mei 2026/ Adrianus Ndu Ufi Halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pos terkaitLangkah Tegas Kapolres Kupang: Kasus Pencucian Pisang Cavendis, Digarap Ulang dari Nol, Keliru di Masa Lalu, Kebenaran Harus Mengemuka SekarangDua Kebenaran di Balik Pisang Cavendish, Gasper Bebas, Yohanes Lapor Ulang: Siapa Pelaku Sebenarnya yang Masih Berkeliaran?Turbulensi Dua Tuntutan! Kuasa Hukum Tersangka: Desakan PAW Bertentangan Undang Undang MPR DPR DPD dan DPRD, Tunggu Putusan PengadilanKasus Dokter Icha, Pasal Berganti Ganti, Keadilan Terombang Ambing, 3 Anggota DPRD TTU Diminta PAW, Kuasa Hukum: Penyidik Polda NTT Main Turbulensi HukumTurbulensi Kata Kata! Opini Robertus Salu Mengguncang Kuburan Dokter Icha Sudah Tiada, Ia Tidak Bisa Membela Diri Lagi!Turbulensi Keadilan! Keluarga Korban Bawa Kasus dr Icha ke Mabes Polri, Minta Digelar Ulang Demi Kebenaran yang Bersih dari Intervensi!