Keluarga Duga Rekayasa Sistematis, Eben Tung Sely: Barang Bukti Sudah Dijual Bulan Juni, Kenapa Dijadikan Alat Kejadian Bulan Agustus?

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

 

KUPANG- TIMOR-RAYA– Usai mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam kasus kematian Sebastian Bokol di Pengadilan Negeri Kupang, pihak keluarga menyuarakan kekecewaan mendalam.

Bacaan Lainnya

Eben Tung Sely, selaku Biro Hukum DPD GRIB Jaya NTT yang mewakili keluarga dan orang tua dari ketujuh pemuda tersebut, menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat adanya rekayasa sistematis dalam penanganan kasus ini.

“Kami sebagai keluarga merasa bahwa ini adalah bentuk rekayasa secara sistematis yang dilakukan oleh aparat hukum. Ada banyak kejanggalan yang tidak bisa kami terima dari isi dakwaan yang dibacakan tadi,” ujar Eben kepada awak media, Selasa (28/04).

Kejanggalan yang Disorot Keluarga

1. Skenario Waktu yang Tidak Logis

Menurut Eben, urutan kejadian yang disusun dalam dakwaan dinilai tidak masuk akal.

“Dikatakan perkelahian terjadi sekitar pukul 22.00 WITA di depan kios taman. Padahal kios di sana buka sampai tengah malam. Kalau memang ada keributan jam 10 malam, pasti banyak orang melihat, tapi kok saksi mengaku tidak tahu apa-apa? Ini jelas rekayasa,” tegasnya.

2. Barang Bukti Motor Sudah Dijual Sebelum Kejadian

Hal paling mencolok adalah penetapan barang bukti. Motor yang disebut digunakan pelaku faktanya sudah dijual jauh hari.

Pos terkait