Kepala BKN Bungkam soal Dugaan Pemkab Kupang Mendapat Sanksi karena Pelantikan Melanggar NSPK timor-raya.com6 Februari 20267 Februari 2026Dibaca 1,428 KaliReporter: Adrianus Ndu Ufi | Editor: Redaksi Timor Raya Hingga Berita ini di Turunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala BKN Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh tentang dugaan telah ada Sanksi kepada Pemkab Kupang tentang pelanggaran pelantikan tidak sesuai NSPK Halaman: 1 2 3 4 5 Pos terkaitIntimidasi Dokter di RS Leona: Tiga Anggota DPRD TTU Diduga Lakukan Perilaku Tidak Pantas, Keluarga Minta Diproses Etik dan HukumGubernur NTT, Melki Laka Lena: RAD API NTT 2025–2045 adalah Rute Terbang Masa DepanKasus Puskesmas Oesao, Tuntutan DiajukanJPU, Fakta Persidangan dan Lapangan Berbeda; Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan Hari IniDadan Hindayana Dijemput Kejagung Seusai Dicopot Prabowo, Kantor BGN Digeledah Terkait Dugaan Penyimpangan MBGLayar Terkembang, Jangkar Ditarik: Saksi MS di Tengah Arus Kasus “Akun TikTok Lika Liku NTT”Dugaan Admin Akun Tik Tok Lika Liku NTT, Polemik Kasus GF, Penggeledahan dan Turbulensi di Maulafa-Kota Kupang