Ia menambahkan bahwa data peserta, termasuk nilai hasil ujian, telah tervalidasi dan tersimpan dalam database resmi tahun 2015.
Dalam persidangan terungkap bahwa,ujian tahap 2 dilaksanakan sekitar Agustus 2015, berlangsung selama 4 hari.ada 76 peserta terdaftar mengikuti ujian tahap 2.
Peserta tidak menjalani kegiatan belajar mengajar, melainkan langsung mengikuti ujian.
Daftar hadir dan berita acara pelaksanaan ujian telah lengkap dan diserahkan ke Dinas PKO Rote Ndao.
“Instruksi dinas dibuat rangkap tiga dan dikirim ke Dinas Kabupaten, Provinsi, dan Pusat,” ungkap Jefri.
Majelis hakim menyoroti fakta bahwa peserta ujian tahap 2 hanya mendaftar untuk ujian tanpa proses belajar. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait prosedur pelaksanaan program Paket C yang seharusnya mencakup proses pendidikan, bukan sekadar ujian.
Kasus ini bermula dari sengketa terkait keabsahan ijazah Paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan, yang diterbitkan oleh PKBM Oenggaek. Perselisihan terjadi saat ijazah tersebut menjadi objek sengketa dalam proses administrasi.
Sidang PTUN ini menjadi sorotan publik karena membuka potensi adanya praktik keliru dalam pelaksanaan ujian Paket C di wilayah tersebut. Persidangan akan berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dan pemeriksaan dokumen terkait.
