Namun di tengah ketegangan itu, muncul seorang Pilot Resmi Pemerintah, yaitu Linus Lusi selaku Kadis Koperasi NTT. Ia bukan awak pesawat ini, bukan kapten yang dipilih penumpang, dan bukan pula petugas yang diberi hak mendaratkan pesawat ini. Tugas aslinya hanya berdiri di pinggir landasan, memberi petunjuk arah, dan menjaga keamanan udara.
Tapi apa yang dilakukan Linus Lusi? Ia nekat masuk ke kokpit, menduduki kursi kapten, mengunci kendali, dan memaksa menerbangkan pesawat itu mendarat di jalur yang belum diuji kelayakannya, bahkan menggunakan Peta Penerbangan Berupa Draf Kasar yang belum disahkan dan belum ditandatangani siapa pun. Padahal Peta Resmi yang sah sudah jelas tertulis: ‘Pendaratan dan pergantian Kapten HANYA BOLEH diputuskan di dalam rapat seluruh penumpang, dan dilakukan oleh Kapten Pusat’.
Tindakan ini bukan sekadar kesalahan navigasi. Ini adalah pembajakan penerbangan berkedok jabatan. Ia nekat menerobos pagar pembatas landasan pacu yang dibangun oleh UUD 1945 tentang prinsip kemandirian dan asas kekeluargaan. Ia melawan rambu-rambu terbang UU No.25 Tahun 1992 yang melarang pemerintah campur tangan urusan internal koperasi. Yang paling memilukan, ia melakukannya sambil masih mengenakan seragam kebesaran yang dijahit dengan sumpah janji — sumpah yang dulu diucapkan sakral di Aula Eltari Kupang di hadapan Gubernur Melkiades Laka Lena, sumpah untuk jujur, taat hukum, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.





