– Penyalahgunaan wewenang;
– Pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen tidak sah;
– Permufakatan jahat untuk menguasai kepengurusan.
Polisi diketahui sudah memeriksa dua orang saksi, yakni Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas Fransiskus Xaverius Irvan Rahas serta Yohanes Sason Helan. Penyidik terus mendalami peran setiap pihak dan berjanji akan memanggil pihak lain yang terlibat.
EPILOG: UJIAN BAGI GUBERNUR MELKIADES LAKA LENA
Kasus KSP Swastisari ini kini menjadi ujian besar bagi pemerintahan Melkiades Laka Lena. Di satu sisi ada ribuan anggota yang resah, hak mereka terancam akibat konflik berkepanjangan. Di sisi lain ada pejabat struktural yang diduga bertindak di luar aturan, menginjak konstitusi, hingga mengingkari sumpah jabatan di hadapan pimpinannya sendiri.
Mata publik kini tertuju pada langkah Gubernur NTT. Apakah Melkiades Laka Lena akan membiarkan bawahannya terbang melampaui batas hukum tanpa konsekuensi, atau akan bertindak tegas membuktikan bahwa di Nusa Tenggara Timur: Sumpah Jabatan itu Mengikat, dan Hukumlah yang Berdaulat, Bukan Kehendak Sepihak Pejabat.





