“Berdasarkan AD/ART organisasi dan aturan perkoperasian, kewenangan pengambilan sumpah dan pelantikan pengurus berada pada Puskopdit BK3D Timor, bukan Dinas Koperasi Provinsi NTT. Tindakan ini tindakan sembrono dan melampaui kewenangan,” tegas Bildad.
3. DASAR PELANTIKAN CACAT HUKUM: PAKAI DRAF YANG BELUM DISAHKAN
Keanehan hukum yang paling mencengangkan dan menjadi bukti kuat pelanggaran Linus Lusi adalah dasar yang dipakainya saat melantik pengurus. Investigasi membuktikan, pelantikan itu dilakukan berdasarkan Draf AD/ART, yaitu rancangan aturan rumah tangga yang belum pernah dibahas, belum disepakati, dan belum disahkan dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dokumen itu masih berupa usulan belaka dan belum memiliki kekuatan hukum apa pun. Menggunakan naskah draf untuk mengesahkan kepengurusan sama saja dengan membuat aturan sendiri, melawan asas legalitas, dan memaksakan kehendak pribadi ke dalam organisasi.
“Bagaimana mungkin sebuah pelantikan pengurus sah dilakukan dengan dasar aturan yang belum sah? Ini preseden buruk yang berpotensi merusak seluruh tata kelola koperasi di NTT jika dibiarkan,” tambah tim hukum yang juga didampingi Fendi Hilman, SH dan Leo Lata Open, SH.
4. LANTIK PENGURUS BERMASALAH DI LUAR FORUM RESMI





