“Kami terus mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek insinerator limbah medis milik DLHK Provinsi NTT senilai Rp 5,9 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Penyidik Tipidsus Kejati NTT akan memanggil seluruh pihak yang diduga terkait dengan pekerjaan insinerator limbah medis milik DLHK Provinsi NTT,” tegas Rey.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dokumen pengadaan dan hasil audit internal, proyek insinerator ini dibangun pada tahun 2020 dengan total anggaran Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut melibatkan:
– Konsultan Perencana: CV. CMK
– Kontraktor Pelaksana: PT. MKM
– Konsultan Pengawas: CV. ATN
Proyek ini digadang-gadang sebagai solusi pengelolaan limbah medis berbahaya di NTT. Namun, dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kini menjadi sorotan hukum dan publik.
Seperti pilot yang menatap dari kokpit dan melihat titik-titik kecil di daratan sebagai bagian dari misi besar, penyidik Tipidsus kini menyoroti setiap detail proyek insinerator ini—dari dokumen kontrak hingga jejak anggaran. Di langit Fatukoa-Kots Kupang, sorotan hukum tak lagi bisa dihindari.
