Kota Kupang, – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari gedung wakil rakyat Kota Kupang. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tengah menyelidiki kasus perjalanan dinas DPRD periode 2019–2024 yang diduga sarat penyimpangan.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang memanggil sejumlah pejabat sekretariat DPRD untuk dimintai keterangan. Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, serta Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang telah menjalani pemeriksaan awal.
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan komitmen pihaknya, “Kejari Kota Kupang akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Kota Kupang,” ujarnya.
Mengapa Kasus Ini Dilidik?
Informasi A1 dari sumber terpercaya menyebutkan, penyelidikan dimulai karena seluruh anggota DPRD yang diduga terlibat tidak mengindahkan peringatan Kejari. Mereka sebelumnya diminta menyetor kembali dana perjalanan dinas yang bermasalah dengan tenggat waktu hingga 24 November 2025. Namun, tidak ada satu pun anggota dewan yang melakukan pengembalian.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi aparat penegak hukum.
