“Surat Cinta” untuk Wakil Rakyat
Sebagai bukti keseriusan, Kejari Kota Kupang mengirimkan surat panggilan—yang populer disebut “Surat Cinta”—kepada seluruh anggota DPRD periode 2019–2024. Surat tersebut dikirim melalui Sekretaris DPRD, berisi permintaan agar para anggota dewan memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
Langkah ini menandai fase baru: dari sekadar imbauan menjadi tindakan hukum yang lebih tegas.
Pola Lama, Masalah Baru
Kasus perjalanan dinas bukan hal asing di berbagai daerah. Modus yang kerap terjadi adalah penggelembungan biaya tiket, akomodasi, hingga laporan kegiatan fiktif. Publik menilai praktik ini sebagai bentuk “korupsi gaya baru” yang sulit dilacak karena bersembunyi di balik dokumen resmi.
Di Kupang, dugaan ini semakin menguat karena jumlah perjalanan dinas anggota DPRD periode 2019–2024 dinilai tidak sebanding dengan output kerja legislasi yang dihasilkan.
Dampak bagi Publik
Kasus ini bukan sekadar soal angka rupiah. Dana perjalanan dinas berasal dari APBD, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan berarti ada hak publik yang terampas.
Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD. Transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif kembali dipertanyakan.
