Dalam sambutannya saat acara berlangsung, Linus Lusi menegaskan langkah yang diambilnya sudah sesuai aturan, serta menyatakan tugas pemerintah adalah menjamin pertumbuhan dan kekuatan koperasi. Ia mengaku hadir saat proses Rapat Anggota Tahunan (RAT) berlangsung hingga pukul 03.30–04.30 dini hari dan menganggap hasil keputusan rapat tersebut sah. Ia juga menyebut dirinya sudah menjadi anggota Swasti Sari sejak 2017.
Poin paling krusial yang disorot tim hukum dan pihak yang dirugikan adalah klaim “mewakili Gubernur NTT untuk melantik”. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Koperasi No. 9 Tahun 2018 dan 2020, kedudukan hukumnya sangat jelas: Pemerintah Provinsi maupun Gubernur NTT TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN mengangkat, melantik, atau memberhentikan pengurus koperasi.
Koperasi Kredit Swasti Sari adalah badan hukum mandiri, milik seluruh anggota, bukan merupakan instansi atau unit kerja di bawah pemerintah daerah. Kewenangan mutlak mengangkat dan melantik pengurus hanya ada di tangan anggota melalui Rapat Umum Anggota (RUA) dan lembaga gerakan koperasi kredit berwenang, yaitu Puskopdit BK3D Timor. Artinya, ketika Linus Lusi mengaku mewakili Gubernur untuk melakukan hal tersebut, ia telah menggunakan nama dan wewenang pejabat tinggi daerah untuk tindakan yang secara hukum tidak dimiliki oleh pejabat yang diwakilinya itu sendiri. Ini menjadikan pelantikan hari ini cacat hukum mutlak.





