Pelantikan Dipaksakan di Tengah Konflik, Langkah Kepala Dinas Dinilai Tidak Sesuai Peran Mediator
Tindakan tersebut langsung menuai kritik tajam dari Yohanes Sason Helan, pihak yang dalam hasil RAT sebelumnya terpilih sah sebagai Ketua, namun justru dilantik menjadi Wakil Ketua. Yohanes mengaku sangat kecewa dan menilai sikap Kepala Dinas justru memihak dan memaksakan proses di tengah ketidakpastian hukum.
“Seharusnya Kepala Dinas hadir sebagai mediator, bukan melakukan pelantikan di tengah kisruh yang belum selesai,” tegas Yohanes.
Menurut penjelasannya, RAT yang berlangsung pada 20 April 2026 di Hotel Harper Kupang belum menghasilkan keputusan final yang sah dan mengikat. Bahkan, lembaga gerakan koperasi yang berwenang, yaitu Puskopdit dan BK3D NTT, sebenarnya telah mendorong jalur mediasi agar semua masalah selesai terlebih dahulu sebelum pelantikan dilakukan, namun usul itu ditolak oleh pihak pengurus yang sedang menjabat.
“Puskopdit sebenarnya ingin mediasi terlebih dahulu, tetapi ditolak oleh pihak pengurus incumbent,” ungkap Yohanes.
Situasi di lokasi pelantikan pun memanas. Yohanes sempat naik ke podium untuk menyampaikan keberatan dan meminta acara dihentikan demi menjaga marwah lembaga. Ia mengingatkan bahwa Swasti Sari bukan milik sekelompok elit, melainkan milik masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di sana.
