Poin utama penolakan dan tuntutan yang disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT adalah:
1. Pelantikan cacat hukum mutlak: Dilakukan oleh pihak tak berwenang, mengatasnamakan Gubernur padahal Gubernur pun tak punya hak itu, serta bertentangan dengan sikap Puskopdit yang sudah menolak.
2. Hasil RAT diubah sepihak: Yang terpilih jadi Ketua justru dilantik jadi Wakil Ketua, melanggar mekanisme hukum.
3. Diduga ada niat terselubung yang membahayakan aset dan hak ribuan anggota.
Pihaknya menuntut:
– Segera membatalkan seluruh proses pelantikan hari ini.
– Menegur dan memproses Kepala Dinas Koperasi karena melampaui wewenang, mengatasnamakan pemerintah untuk tindakan yang di luar aturan, dan memperkeruh konflik.
– Mengembalikan kewenangan sepenuhnya kepada anggota dan lembaga gerakan koperasi kredit.
“Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan nyata, kami akan mengambil langkah hukum tegas, baik jalur pidana maupun perdata,” tegas kuasa hukum.
Epilog Editorial
Kasus Koperasi Swasti Sari menjadi cermin penting: di negara hukum, kekuasaan pejabat ada batasnya, dan tidak boleh ada klaim kewenangan yang dibuat-buat. Koperasi adalah badan hukum mandiri milik anggota, bukan lembaga bawahan pemerintah yang bisa diatur sesuka hati. Campur tangan yang melampaui wewenang, apalagi dengan mengatasnamakan kepala daerah untuk tindakan yang justru bukan hak kepala daerah tersebut, tidak hanya merusak tatanan organisasi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan ribuan anggota yang menggantungkan nasib ekonominya di sana. Sudah saatnya aturan dijunjung tinggi, netralitas dijaga, dan setiap pejabat bertindak sesuai koridor hukum. Demi keadilan, demi keberlangsungan koperasi yang menjadi kebanggaan Nusa Tenggara Timur.
