Mewakili Pemerintah NTT, Linus Lusi Tetap Lantik Pengurus Swasti Sari — Padahal Gubernur Sendiri Tak Punya Wewenang, Ini Pelanggaran Nyata

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

“Jangan hanya mempercantik bagian atas organisasi sementara di bawah anggota sedang mengalami penderitaan. Swasti Sari ini milik masyarakat kecil,” serunya.

Ia pun mempertanyakan niat di balik tindakan Linus Lusi. “Beliau tahu belum ada keputusan final, tetapi tetap melantik. Ini justru memperkeruh suasana,” pungkasnya.

Dasar Hukum: Hak Melantik Mutlak Milik Anggota, Bukan Pemerintah Daerah

Penolakan ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Berdasarkan peraturan yang berlaku, batas wewenang pemerintah sangat tegas:

Wewenang yang Dimiliki:
Kepala Dinas dan Pemerintah Provinsi hanya berwenang sebagai pembina, pengawas, dan fasilitator. Tugasnya merumuskan kebijakan, mendampingi, mengawasi kesehatan koperasi, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa secara netral. Gubernur berhak mengawasi kinerja bawahannya dan membatalkan keputusan dinas yang salah.

Wewenang yang TIDAK DIMILIKI (Poin Kunci):

1. Gubernur NTT TIDAK BERWENANG melantik atau mengangkat pengurus. Oleh karena itu, tidak ada hal yang bisa diwakilkan oleh Kepala Dinas dalam urusan ini. Tindakan “mewakili Gubernur melantik” adalah konsep hukum yang keliru dan tidak berdasar.
2. Hak mutlak melantik hanya milik RUA & Puskopdit BK3D Timor. Fakta yang ada, lembaga ini sendiri sudah menolak melakukan pelantikan karena masalah belum selesai.
3. Dilarang mengubah hasil pemilihan sah. Mengubah jabatan Ketua menjadi Wakil Ketua secara sepihak adalah pelanggaran mekanisme organisasi.

Pos terkait