MK Bisa Batalkan Pemenang Pilkada karena Ada Cacat Administrasi

Reporter: NU 
| Editor: NU
Pengacara Muda Adhitya Nasution

JAKARTA, Timor Raya – Pengacara muda nasional Adhitya Nasution mengungkapkan bahwa setelah tahapan pemilu kepala daerah berakhir melalui penetapan dari KPU baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, belum menjadi harga mati.

Menurutnya, masih ada peluang sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia  memutus siapa yang menang dan kalah dalam pilkada di daerah tersebut pada periode tahun ini.

Bacaan Lainnya

Adhitya Nasution menjelaskan bahwa, Gugatan Sengketa Pemilu Kepala Daerah di  MK bukan hanya soal angka-angka, melainkan bisa menggunakan teori lain seperti adanya kecurangan yang sifatnya Terstruktur,Sistimatis dan Masif (TSM) maupun adanya cacat administrasi dari salah satu pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai kontestan dalam pilkada

“Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang memutus sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah dapat memeriksa dan memutus sengketa pilkada di luar dari substansi perolehan suara, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah sebelumnya seperti  di Kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT tahun 2020 dan Kabupaten Boven Digoel Propinsi Papua Selatan tahun 2020 juga,” tegas Adhitya dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media, Jumat (6/12/2024) malam.

Pos terkait