Anggota DPRD Fraksi PKB, Obet Laha,
menegaskan bahwa pengaduan ini menyangkut ketimpangan hukum dalam mutasi jabatan struktural, fungsional, dan pengawas terhadap 1.041 pejabat ASN. DPRD berkomitmen menindaklanjuti dengan memanggil instansi teknis untuk klarifikasi.
“Setelah menerima aduan lisan yang diikuti surat resmi, lembaga DPRD akan memanggil instansi teknis agar dapat mengklarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan mekanisme mutasi yang berlaku,” kata Obet Laha.
Jika klarifikasi tidak menemukan solusi, DPRD berencana memfasilitasi dan mempertanyakan langsung ke BKN terkait prosedural mutasi akhir tahun 2025.
Sebelumnya diberitakan Media ini bahwa:
Mengapa SK Mutasi/Pemberhentian Wajib?
Dalam manajemen ASN, setiap perubahan jabatan wajib memiliki dasar hukum yang sah. Tanpa SK pemberhentian, jabatan lama belum kosong secara administratif, sehingga pengangkatan pejabat baru berisiko cacat hukum.
– Dasar Hukum: SK dari PPK menjadi landasan sah perubahan status ASN.
– Legitimasi: Pejabat baru tidak bisa diangkat jika pejabat lama belum resmi diberhentikan.
– Kelengkapan Proses: Pelantikan harus disertai pembacaan SK, sumpah janji, dan berita acara.
Surat Edaran BKN menegaskan:
Setiap pengangkatan dalam jabatan harus didahului dengan kejelasan status jabatan sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
