Pelantikan Tanpa SK: Antara Janji Jabatan dan Kebingungan ASN di Kabupaten Kupang

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Regulasi yang Mengikat
Dugaan kuat, SK belum terbit karena syarat administratif belum terpenuhi: Persetujuan Teknis (Pertek) BKN dan proses digitalisasi melalui aplikasi Imut.

– Pertek BKN memastikan pelantikan sah secara hukum, mencegah cacat administrasi.
– Imut menjamin mutasi ASN bebas duplikasi, berbasis data, dan transparan.

Bacaan Lainnya

Tanpa keduanya, pelantikan bisa dianggap tidak sah, bahkan berisiko pemblokiran data kepegawaian.

Konfirmasi yang Tertahan
Media telah berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semy Tinenty, sejak pasca pelantikan 30 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Pesan WhatsApp maupun panggilan telepon langsung tidak dibalas.

Bupati Kupang, Yosef Lede sebagai Kepala Pembina Kepegawaian Daerah, meminta agar komunikasi dilakukan langsung dengan Kepala BKPSDM. Sekda Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, yang juga Ketua Baperjakat, menyampaikan hal serupa: seluruh dokumen ada di BKPSDM. Namun, hingga kini, jawaban resmi belum diperoleh.

Di balik regulasi dan sistem digital, ada wajah-wajah ASN yang menunggu kepastian. Mereka adalah kepala sekolah yang ingin segera menyusun program semester, kepala UPTD Puskesmas yang harus memastikan layanan kesehatan berjalan, dan pejabat eselon yang ditunggu stafnya untuk arahan.

Pos terkait