Terkait siapa yang bakal dimintai pertanggungjawaban secara hukum, Andrew mengatakan saat ini belum bisa ditentukan karena masih dalam tahap penyidikan, dengan mendalami bukti – bukti yang ada dan fakta – fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Setelah semuanya rampung barulah penyidik menentukan sikap,” ungkap Kasi Pidsus.
Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang tengah fokus untuk segera menuntaskan kasus dugaan gratifikasi dana BOK dan JKN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.





