Ditegaskan mantan Kajari Lembata ini pada media Kamis 31 Juli 2025 bahwa proyek yang menelan anggaran hingga Rp 1, 3 miliar yang bersumber dari DAK tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang sejak dikerjakan.
Terhadap pekerjaan sumur bor ini, lanjut dia, dirinya juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) pada, Kamis 31 Juli 2025.”saya sudah terbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid),” tambah Kajari Kabupaten Kupang.
Pembangunan Sumur Bor Senilai Rp. 3,2 Miliar di Kelurahan Nonbes dan Desa Kotabes Kecamatan Amarasi
Yupiter Selan,Kajari Kabupaten Kupang didampingi Kasi Intel dan Tipikor dari Tipisus Pada Kamis, 7/8/2025, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan sumur bor untuk masyarakat Kelurahan Nonbes dan Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Proyek sumur bor di Kelurahan Nonbes dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp1,077 miliar. Sementara itu, di Desa Kotabes, proyek serupa juga bersumber dari DAK 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp2,2 miliar.
Dalam sidak tersebut, tim Kejari meninjau langsung progres pekerjaan, mengecek spesifikasi teknis, serta memastikan setiap tahap pembangunan sesuai kontrak dan aturan yang berlaku.
