RDP, DPRD Ungkap Fakta pelanggaran NSPK oleh Bupati Kupang, BKN pusat dan regional memberi arahan berbeda 

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Lot

Sikap Bupati Yosef Lede

Bupati Kupang Yosef Lede mengakui tanggung jawab penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Saya bertanggung jawab penuh. Langkah ini untuk optimalisasi pelayanan publik. Data perbaikan sudah kami kirim. Sebanyak 12 ASN, termasuk Mori Ratukore yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Camat, akan dilantik sebagai Sekretaris Camat. Selain itu, 11 ASN lain akan dilantik kembali,” tegas Yosef.

Sebelumnya diberitakan Media ini bahwa: 

1. Ada keberatan ASN,

Sejumlah ASN menyatakan keberatan. Mori Ratukore menilai pelantikan cacat administrasi.
“SK lama saya belum dicabut, tapi sudah ada pelantikan baru. Ini jelas cacat administrasi. Kami siap menempuh jalur hukum ke PTUN,” ujarnya.

Senada, Johanis Hadjo Wele menambahkan, “Kami tidak menolak mutasi, tapi prosedur harus sesuai aturan. Kalau tidak, birokrasi akan kehilangan legitimasi.”

2. Kontradiksi BKN Jakarta vs BKN Regional X Bali Nusra
Perbedaan sikap antara BKN pusat dan regional semakin memperkeruh suasana:

– BKN Jakarta (Pusat)
Nada komunikasi lebih lunak, bersifat pembinaan.
“Jika tidak sesuai NSPK, akan dilakukan koreksi. Pemerintah daerah diberi ruang untuk memperbaiki,” bunyi surat rekomendasi tertanggal 3 Februari 2026, dengan tenggat 14 hari kerja.

Pos terkait