RDP, DPRD Ungkap Fakta pelanggaran NSPK oleh Bupati Kupang, BKN pusat dan regional memberi arahan berbeda 

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Lot

– BKN Regional X Bali Nusra (Denpasar)
Nada komunikasi lebih tegas, bahkan mengarah pada sanksi.
Dalam surat resmi No. 76/B-AK.02.01/SD/KR.X/2026 tertanggal 10 Februari 2026 disebutkan:
“Ada pengangkatan ASN yang tidak direkomendasikan karena jabatan masih diduduki pejabat lama. Mutasi dan pemberhentian tidak sesuai NSPK. Jika tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari kalender, akan ada konsekuensi administratif berupa pemblokiran data layanan kepegawaian sesuai Perpres No. 116 Tahun 2022.”

Penutup & Usulan

Kini kapal induk ASN Kupang berada di tengah laut dengan radar yang saling bertabrakan: satu dari Jakarta, satu dari Bali Nusra. Jika nakhoda tidak segera menata arah, kapal bisa kehilangan kendali dan karam di lautan hukum.

Usulan solusi yang mengemuka:

1. Publikasi dokumen SK dan rekomendasi BKN untuk transparansi.
2. Sinkronisasi regulasi antara BKN pusat dan regional agar tidak menimbulkan tafsir ganda.
3. Dialog terbuka antara DPRD, Bupati, dan ASN untuk mencari solusi.
4. Kepatuhan penuh pada NSPK dan UU Administrasi Pemerintahan sebagai kompas utama.

Seperti kapal induk yang harus kembali ke jalur aman, birokrasi ASN Kupang hanya bisa selamat jika nakhoda berani mengakui kesalahan, memperbaiki navigasi, dan memastikan seluruh awak kapal berjalan sesuai aturan.

Pos terkait