Dedy Manafe, Ahli Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana Kupang, dalam uraian hukum lengkapnya menegaskan, langkah Kejaksaan ini bertentangan langsung dengan prinsip Negara Hukum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Berikut pokok uraian lengkapnya:
“Pasal 361 dan Pasal 299 KUHAP Baru telah melarang segala bentuk upaya hukum termasuk kasasi terhadap putusan bebas. Dengan demikian, putusan bebas itu sah, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh Jaksa, tidak boleh ditawar lagi.”
“Di balik ketentuan itu ada makna filosofis mendalam: putusan bebas dijatuhkan karena: 1) Perbuatan terdakwa ternyata bukan tindak pidana, ; 2) Unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; 3) Sudah kedaluwarsa atau asas ne bis in idem berlaku; 4) Ada perubahan hukum yang menyatakan perbuatan itu bukan lagi pidana; dan alasan hukum lain. Ini dibangun atas logika kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.”
“Ingat, Penuntut Umum berkedudukan sebagai dominus litis atau pemilik perkara, namun kewenangan itu tidak mutlak, melainkan harus berjalan sepenuhnya sesuai hukum acara pidana dari awal hingga akhir. Itulah azas legalitas: setiap langkah wajib berdasar hukum tertulis, bukan kehendak sendiri atau perintah atasan yang bertentangan undang-undang.”





