SERUuu..! Tanggapan Ahli Hukum Dedy Manafe: Upaya Kasasi Kejari Kupang Atas Putusan Bebas Ruben Tahik Melanggar UUD 1945 dan UU No.20 Tahun 2025

Reporter: Adrianus Ndu ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Bagian Atas, Dedy Manafe,Ahli Hukum Pidana dari Undana, Lambang Dewi Keadilan dan Ruben Tahik, duduk diatas Helikopter Tempur, Bagian Bawah, Kejari Kupang dan Kejati NTT berdiri di Landasan Keadilan NTT / AI/ TIMOR -RAYA/17 Mei 2026 / Adrianus Ndu Ufi

Dedy Manafe, Ahli Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana Kupang, dalam uraian hukum lengkapnya menegaskan, langkah Kejaksaan ini bertentangan langsung dengan prinsip Negara Hukum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Berikut pokok uraian lengkapnya:

Bacaan Lainnya

Pasal 361 dan Pasal 299 KUHAP Baru telah melarang segala bentuk upaya hukum termasuk kasasi terhadap putusan bebas. Dengan demikian, putusan bebas itu sah, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh Jaksa, tidak boleh ditawar lagi.”

“Di balik ketentuan itu ada makna filosofis mendalam: putusan bebas dijatuhkan karena: 1) Perbuatan terdakwa ternyata bukan tindak pidana, ; 2) Unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; 3) Sudah kedaluwarsa atau asas ne bis in idem berlaku; 4) Ada perubahan hukum yang menyatakan perbuatan itu bukan lagi pidana; dan alasan hukum lain. Ini dibangun atas logika kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.”

“Ingat, Penuntut Umum berkedudukan sebagai dominus litis atau pemilik perkara, namun kewenangan itu tidak mutlak, melainkan harus berjalan sepenuhnya sesuai hukum acara pidana dari awal hingga akhir. Itulah azas legalitas: setiap langkah wajib berdasar hukum tertulis, bukan kehendak sendiri atau perintah atasan yang bertentangan undang-undang.”

Pos terkait