GEMPAR! Perintah Kejati NTT dan Langkah Yupiter Selan Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik: Langgar UUD 1945 dan UU 20 Tahun 2025, Injak Prinsip Negara Hukum!

Foto: Istimewa, bagian, Bagian Atas dari kiri, Yupiter Selan, Kejari Kupang dan Kanan Andrew Keya,Kasipidsus dan Bagian bawah dari Kiri, Ferdy Boimau dan Ruben Tahik/ Timor-Raya/ 16 Mei 2026

Langkah kasasi Yupiter Selan, Kejaksaan Negeri Kupang atas putusan bebas Ruben Tahik jelas langgar UUD 1945 dan KUHAP Baru Pasal 299/361. Kriminalisasi dilarang, putusan bebas mutlak sah dan hak rehabilitasi wajib dihormati.

KUPANG – TIMOR -RAYA — Dunia hukum di Nusa Tenggara Timur kembali dihebohkan dengan langkah kontroversial yang dinilai sangat keliru, jelas melanggar aturan dasar ketatanegaraan, serta menginjak-injak hak asasi warga negara. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, secara resmi mengumumkan akan menempuh upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang kepada Ruben Yohanis Tahik, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Sumur Bor Oenuntono.

Yang menjadi sorotan tajam dari Kuasa Hukum Ferdy Boimau, langkah ini dilakukan atas perintah langsung dari Pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT. Padahal, aturan hukum yang berlaku saat ini—Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru—secara tegas, mutlak, dan tanpa celah melarang upaya hukum apa pun terhadap putusan bebas. Langkah ini dinilai bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran nyata terhadap Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Indonesia adalah Negara Hukum: setiap tindakan aparatur wajib memiliki dasar hukum yang sah dan melindungi hak warga negara.

Pos terkait