SERUuu..! Tanggapan Ahli Hukum Dedy Manafe: Upaya Kasasi Kejari Kupang Atas Putusan Bebas Ruben Tahik Melanggar UUD 1945 dan UU No.20 Tahun 2025

Reporter: Adrianus Ndu ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Bagian Atas, Dedy Manafe,Ahli Hukum Pidana dari Undana, Lambang Dewi Keadilan dan Ruben Tahik, duduk diatas Helikopter Tempur, Bagian Bawah, Kejari Kupang dan Kejati NTT berdiri di Landasan Keadilan NTT / AI/ TIMOR -RAYA/17 Mei 2026 / Adrianus Ndu Ufi

Untuk itu, saya (Dedy Manafe) mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Hukum DPR RI bertindak tegas dan cepat menangani fenomena ini. Jika pembuat dan penegak hukum sendiri melanggar hukum, bagaimana rakyat bisa percaya? Hanya dengan penegasan yang tegas, makna Negara Hukum dan semboyan Hukum sebagai Panglima benar-benar bisa dibaca, dipahami, dan dirasakan kebenarannya oleh seluruh masyarakat.

Kasus ini kini menjadi ujian besar: apakah Kejaksaan tetap mempertahankan langkah yang jelas-jelas dilarang undang-undang, atau segera mengoreksi diri, menarik permohonan kasasi, dan kembali menjadi teladan penegak hukum yang patuh aturan, sesuai amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Bacaan Lainnya

 

#TurbulensiHukum2025
#KasasiDilarangUU
#NegaraHukumIndonesia
#HukumSebagaiPanglima
#KepatuhanPenegakHukum

 

Pos terkait