“Karena itu, Penuntut Umum yang sengaja tidak melaksanakan ketentuan ini, malah memaksakan upaya hukum yang dilarang, sudah tidak layak menyandang fungsi dominus litis. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pelanggaran prinsip dasar negara hukum. Saya mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Hukum DPR RI bertindak tegas. Jika penegak hukum sendiri melanggar hukum, bagaimana rakyat bisa percaya? Hanya dengan ketegasan ini, makna hukum sebagai panglima benar-benar bisa dirasakan masyarakat.”
Menurut penilaian hukum, langkah memaksakan kasasi ini juga melanggar Pasal 283 KUHAP Baru tentang hak rehabilitasi, yang mewajibkan pemulihan nama baik dan hak-hak terdakwa seketika putusan diucapkan. Mengajukan upaya hukum yang dilarang sekaligus merusak nama baik seseorang yang sudah dinyatakan tidak bersalah, masuk kategori kriminalisasi dan bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (4) KUHAP Baru yang melindungi warga dari penuntutan sewenang-wenang.
Lebih jauh, dalih “perintah atasan dari Kejati NTT” juga tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan prinsip konstitusi, perintah atasan hanya sah dan wajib dipatuhi jika sesuai undang-undang. Jika perintahnya melanggar hukum, maka perintah itu batal demi hukum dan justru dilarang dilaksanakan. Di Indonesia, Undang-Undang adalah Panglima tertinggi, bukan jabatan atau pangkat.





