Kesaksian ASN
Seorang pejabat yang enggan disebut namanya, sebut saja Anjelina (51), mengaku:
“Saya dikukuhkan kembali pada jabatan saya tanggal 30 Desember. Tapi setelah itu ada orang datang membawa SK Bupati Kupang Yosef lede dengan nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025, meminta saya serah terima jabatan. Saya menolak, karena saya merasa sah dikukuhkan kembali.”
Hal serupa dialami Ahmad Dhani (49), pejabat eselon III. Ia menuturkan:
“Saya dikukuhkan kembali, nama saya masih tercatat di My ASN dan E-Kinerja. Tapi ada orang datang mengaku sudah dilantik di jabatan saya dengan SK yang sama. Saya tidak meladeni, karena jelas saya masih sah.”
Ahmad Dhani menambahkan bahwa beberapa rekannya juga mengalami hal serupa dengan SK yang sama. Ia menduga ada oknum yang sengaja membagikan SK tersebut kepada ASN yang tidak dilantik, untuk memicu kekacauan.
“Sepertinya ada yang ingin menggagalkan pelantikan besar ini,” ujarnya Kepada Media Timor Raya
Analisis Investigatif
Fenomena “dua pejabat satu jabatan” jelas bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan administrasi ASN. SK yang diduga tidak melalui mekanisme Pertek BKN menimbulkan keraguan atas keabsahan pelantikan. Jika benar ada oknum yang menyebarkan SK ganda, maka hal ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi adanya praktik manipulasi birokrasi.
