Lanjut Kasi Humas, Penyidik Polres Kupang menitikberatkan pada beberapa aspek; Validitas dokumen perjalanan dinas: apakah benar dilakukan, atau hanya fiktif,
penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas: apakah sesuai kebutuhan riil atau terjadi mark-up, belanja rutin pimpinan dan anggota DPRD: apakah sesuai aturan atau terdapat penyalahgunaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah. DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran. Temuan BPK RI NTT sebesar Rp6,2 miliar dianggap cukup besar untuk ukuran daerah, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas DPRD Kabupaten Kupang periode 2019–2024.
Polres Kupang menegaskan akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum. Jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pemanggilan pimpinan DPRD menjadi kunci untuk mengurai alur pertanggungjawaban anggaran, hasil pemeriksaan akan menentukan apakah ada unsur pidana atau sekadar pelanggaran administrasi.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kabupaten Kupang ini menunjukkan bagaimana temuan BPK RI dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif. Dengan nilai temuan mencapai Rp6,2 miliar, publik menanti keseriusan Polres Kupang dalam menuntaskan kasus ini, termasuk keberanian memeriksa pimpinan DPRD yang memiliki posisi strategis.





