TURBULENSI DI RUANG SIBER, Diduga Robertus Salu Cemar Nama Baik Almarhumah dr. Icha di Medsos Keluarga Laporkan Resmi ke DPP Partai Perindo!

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Secara hukum, perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 439 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang secara khusus mengatur pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencemaran nama baik terhadap orang yang telah wafat tetap merupakan tindak pidana yang dapat diadukan oleh keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua. Karena perbuatan dilakukan melalui media sosial, keluarga juga memohon agar diterapkan ketentuan Pasal 441 ayat 1 KUHP mengenai penggunaan sarana teknologi informasi untuk perbuatan pidana.

Pengaduan resmi telah diajukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo pada 8 September 2026 oleh Agnes Tiara Maharani D.P. Pakaenoni selaku keluarga almarhumah. Sejumlah alat bukti telah dilampirkan antara lain tangkapan layar postingan, tautan, salinan digital, identitas akun Facebook Robertus Salu, serta dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan dengan almarhumah. Saksi saksi dan bukti lain juga siap disampaikan dalam proses pemeriksaan.

Keluarga memohon kepada pihak partai untuk menerima pengaduan, melakukan klarifikasi dan penyelidikan menyeluruh, memeriksa Robertus Salu selaku pembuat postingan, melakukan pemeriksaan bukti elektronik dan forensik digital apabila diperlukan, hingga menerapkan proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana. Keluarga menegaskan pengaduan ini dibuat dengan itikad baik untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan kehormatan almarhumah yang telah berpulang.

Pos terkait