Epilog Editorial
Turbulensi di media sosial itu cepat datang dan cepat menyebar namun dampaknya bisa bertahan selamanya, terutama ketika yang menjadi korban tak lagi bisa membela dirinya sendiri. Menyerang nama baik orang yang telah meninggal bukan sekadar pelanggaran etika, itu adalah ketidakadilan paling berat karena korban tak punya suara untuk menjawab. Kebebasan berpendapat adalah hak yang mulia, tetapi menjadi kehormatan ketika dijadikan alat untuk mencemarkan nama baik orang yang tak bisa lagi membela diri. Robertus Salu mungkin menganggap tulisannya sekadar pendapat atau pelajaran hukum tetapi bagi keluarga, itu adalah serangan terhadap kehormatan seseorang yang sudah berpulang dan berhak berpulang dengan nama baik yang tetap utuh. Pengaduan ini bukan soal balas dendam, melainkan soal keadilan bahwa setiap orang, bahkan setelah meninggal, tetap berhak dihormati namanya. Dan ruang media sosial bukan ruang tanpa hukum di mana seseorang bebas mencatut nama orang yang telah berpulang untuk opini yang belum teruji. Turbulensi itu harus diredam bukan dengan pembungkaman, tetapi dengan kebenaran yang teruji dan rasa hormat yang tetap berlaku bahkan ketika seseorang telah berpulang.
