– Status Kepegawaian: ASN atau PPPK.
– Pendidikan: Minimal S1/D4 di bidang kesehatan.
– Pengalaman Fungsional: Jabatan fungsional kesehatan Ahli Pertama (Golongan III/a) minimal 2 tahun.
– Pengalaman di Puskesmas: Bertugas minimal 2 tahun.
– Kompetensi: Manajemen kesehatan masyarakat.
– Pelatihan: Lulus Pelatihan Manajemen Puskesmas.
Prosedur Pengangkatan
Layaknya perjalanan dari akar hingga batang yang menjulang, proses pengangkatan Kepala Puskesmas berjalan sistematis:
1. Pemenuhan Persyaratan
2. Pengumuman & Seleksi
3. Penilaian Kompetensi
4. Rekomendasi & Penetapan
5. Pelantikan
Payung Regulasi
– Permenkes No. 19 Tahun 2024: Persyaratan jabatan Kepala Puskesmas.
– Peraturan Kepala Daerah: Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Puskesmas.
Usul dan Saran: Menanam Kepemimpinan yang Berbuah Pelayanan
1. Pastikan Benih ASN Siap Tumbuh
Verifikasi status, pendidikan, pengalaman, dan pelatihan.
2. Seleksi Transparan dan Meritokratis
Publikasi terbuka, penilaian independen berbasis NSPK.
3. Patuhi Regulasi dan Hindari Cacat Hukum
Ikuti Permenkes, Pertek BKN, dan aturan daerah.
4. Gunakan Sistem Digital Terintegrasi
Proses melalui aplikasi Imut, terhubung MyASN dan e-Kinerja.
5. Kepemimpinan sebagai Amanah
Pilih calon dengan rekam jejak pelayanan, bukan sekadar administratif.
