Anton menekankan, keterlambatan ini bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan menyangkut kehidupan nyata para pegawai. “Libur Natal dan Tahun Baru adalah momen keluarga. Bagaimana mereka bisa merayakan dengan tenang jika kebutuhan dasar belum terpenuhi?” tambahnya.
Namun, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Sekda Teldy Sanam memberikan penjelasan berbeda. Dalam konfirmasi lewat pesan WhatsApp, ia meminta PPPK tetap bersabar.
“Keterlambatan ini hanya soal waktu. Begitu dana transfer dari pusat masuk, gaji pasti dibayarkan. Karena sistem pembayaran menggunakan aplikasi, hari libur tidak mempengaruhi proses pencairan,” jelas Teldy.
Sekda juga menegaskan bahwa usulan penggunaan pos belanja lain untuk menanggulangi gaji PPPK tidak dapat dilaksanakan. “Lebih baik menunggu transfer dari pusat,” tulisnya singkat.
Human Interest: Antara Hak dan Harapan
Di balik perdebatan teknis antara DPRD dan pemerintah daerah, ada wajah-wajah PPPK yang menanti kepastian. Seorang guru honorer yang baru diangkat PPPK mengaku harus menunda rencana membeli perlengkapan sekolah anaknya. Seorang tenaga kesehatan di desa terpencil berkata, “Kami tetap bekerja melayani masyarakat, tapi hati kami gelisah karena belum tahu kapan gaji cair.”





