Gaji PPPK Tertahan Dua Bulan, Jawaban Bupati Kupang Yosef Lede Justru Balik Bertanya

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Hak ASN disebut Wajib dibayar, Tapi PPPK Tetap dibiarkan Menggantung

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, mengakui pembayaran gaji PPPK bulan November dan Desember 2025 masih menunggu transfer dana dari pemerintah pusat. Ribuan PPPK diminta bersabar, meski ketidakpastian kian menyesakkan.

Bacaan Lainnya

Perahu Kecil di Laut Sawu
Seperti perahu kecil yang berlayar di tengah Laut Sawu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kupang terus dihantam gelombang badai. Awalnya badai berupa potongan gaji dan ancaman dirumahkan. Kini badai lebih besar datang: gaji dua bulan terakhir tahun 2025 tak kunjung dibayarkan.

Mereka yang pernah berdiri tegak berseragam Korpri saat diangkat dan disumpah sebagai abdi negara, kini merasa seperti “anak kandung kelas bawah” dalam keluarga besar ASN.

Potret Ketidakpastian
Menjelang Natal dan Tahun Baru, harapan ribuan PPPK justru diguncang kabut ketidakpastian. Seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya:

“Kami sudah mengabdi, tapi hak kami ditunda. Bagaimana kami bisa merayakan Natal bersama keluarga kalau gaji dua bulan belum cair?”

Jawaban Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, yang dihubungi lewat pesan WhatsApp, justru menambah kegelisahan. Ia menyebut pembayaran masih menunggu dana transfer dari pemerintah pusat. “Kita tunggu saja,” katanya singkat.

Pos terkait