4. Surat Edaran BKN No. 7 Tahun 2024
– Pemanfaatan aplikasi I-MUT untuk validasi dokumen mutasi ASN.
Risiko dan Dampak
Pelantikan tanpa SK mutasi atau pemberhentian menimbulkan risiko:
– Administratif: Pejabat lama masih tercatat aktif, pejabat baru tidak sah.
– Hukum: Pelantikan bisa digugat atau dibatalkan.
– Kinerja: Sistem E-Kinerja tidak sinkron, menimbulkan kebingungan birokrasi.
Kesimpulan
Pelantikan bukan sekadar seremoni. Ia adalah pelayaran baru birokrasi yang harus dimulai dengan prosedur sah. Tanpa SK mutasi atau pemberhentian, kapal birokrasi Kupang berlayar dengan sauh yang masih tertambat.
Publik menunggu jawaban: apakah 1.041 pejabat benar-benar sah menjalankan jabatan baru, atau sekadar berdiri di podium pelantikan tanpa pijakan hukum?





