Oelamasi, Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert Amheka, mengklarifikasi Berita dari Media ini bahwa Kasus Dugaan Gratifikasi Dana BOK (Biaya Operasional Kesehatan dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, telah Memenuhi unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan Penyidik Tipisus Kejari Kupang menaikan Statusnya dari Penyelidikan (Lid) naik Status menjadi Penyidikan.
Menurut dr. Robert Amheka bahwa dirinya telah dipanggil dan diminta keterangan oleh Penyidik Tipisus Kejari Kupang.
“Benar bahwa saya sebagai Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang telah penuhi panggilan oleh Penyidik Tipisus Kejari Kupang dan saya juga telah memberikan keterangan di Penyidik, “kata Robert kepada media ini pada Kamis, 1/5/2025.
dr Robert, mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2021 – 2022, merupakan puncak fenomena Covid 19, sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berinisiatif untuk melakukan pendampingan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang (Oelamasi).
Masih menurut dr. Robert bahwa sebelumnya telah melaporkan melalui presentasi di Kejaksaan Kabupaten Kupang tentang anggaran untuk Dana BOK dan JKN dari APBN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang tahun 2021 – 2022, sesuai petunjuk penggunaan anggaran maupun realisasi anggaran yang sama pada tahun – tahun sebelumnya.





