Dugaan Korupsi Oelbitneno: Proyek 6,8 M Masuk Penyelidikan Aparat Hukum, Poltek dan APIP Mendalami Kerugian Negara

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: NU

Kabupaten Kupang, – Tahun 2021, pemerintah Kabupaten Kupang mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp.6,8 miliar untuk pembangunan jalan di Desa Oelbitneno, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Proyek ini dikerjakan oleh CV Adisty Indah dengan harapan membuka akses transportasi dan meningkatkan mobilitas warga pedalaman Fatuleu. Namun, alih-alih membawa manfaat, proyek tersebut kini menjadi sorotan karena dugaan adanya praktik korupsi.

Kualitas Jalan Dipertanyakan

Bacaan Lainnya

Sejak awal, masyarakat menyoroti kualitas pengerjaan yang dinilai jauh dari standar. Jalan yang baru selesai dibangun sudah menunjukkan kerusakan, bahkan di beberapa titik aspal mengelupas. Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, menyuarakan kekecewaan masyarakat,

“Konstruksi jalan buruk sekali. Masyarakat merasa dirugikan karena proyek miliaran rupiah ini tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.”

Proses Hukum

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledoh, S.I.K,SH, melalui Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randy Hidayat, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk tahap penyelidikan.

 

“Kasus dugaan korupsi jalan Oelbitneno telah sampai pada tahap lidik. Penyidik Tipikor Polres Kupang sudah memeriksa sembilan saksi serta seorang ahli dari Politeknik Negeri Kupang,” jelas Ipda Randy.

Pos terkait