Kabupaten Kupang dalam Turbulensi Pelantikan Massal ASN: BKN Siap Pembinaan setelah Koreksi 1.041 Jabatan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Jakarta, — Seperti pesawat yang baru saja lepas landas, Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah kendali Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki kini menghadapi turbulensi birokrasi.

Pelantikan massal 1.041 pejabat pada 30 Desember 2025 menimbulkan pertanyaan serius: apakah penerbangan ini mengikuti jalur navigasi sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)?

Penelusuran BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menelusuri secara seksama proses pelantikan tersebut. Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan:
– “Kita melakukan pembinaan ke Pemerintah daerah sesuai berat dan ringan kasusnya.”

– “BKN menelusuri secara seksama, karena ada yang sudah diterbitkan Perteknya. Bila proses pelantikan tidak sesuai NSPK, akan dilakukan koreksi oleh BKN.” Tegas Prof. Zudan pertelepon 21/1/2026

Regulasi BKN tentang Koreksi

Mengacu pada Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Manajemen ASN dan Peraturan BKN No. 12 Tahun 2022 tentang NSPK:
– Jenis koreksi: teguran tertulis, pembinaan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, hingga pembatalan pelantikan.
– Bentuk koreksi: penyesuaian jabatan sesuai regulasi meritokrasi, penarikan kembali SK pelantikan, serta penempatan ulang pejabat sesuai prosedur yang sah.

Pos terkait