Mengajukan kasasi jelas tabrak Pasal 361 Huruf D dan pasal 299 UU 20/2025, abaikan aturan baru, dan bantah pendapat hukum atasannya sendiri.
KUPANG-TIMOR-RAYA – Dunia hukum di Nusa Tenggara Timur kembali diguncang fenomena yang sangat ironis dan memprihatinkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Yupiter Selan, atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, nekat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I Kupang kepada Ruben Yohanis Tahik. Langkah ini diambil dengan dalih bahwa berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada Desember 2025, saat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) masih berlaku.
Namun, penelusuran hukum mendalam membuktikan sebaliknya: langkah ini bukan sekadar kesalahan tafsir, melainkan perlawanan terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, melanggar prinsip Negara Hukum dalam UUD 1945, serta secara mencengangkan bertentangan langsung dengan pendapat hukum yang ditulis dan disusun sendiri oleh atasannya di Jakarta, bahkan mengabaikan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang diwakili DPR RI.
PENERBANGAN LIAR DI LANGIT YANG SUDAH DITUTUP
“Ibarat sebuah armada udara yang dipimpin petugas penerbangan, Kejaksaan Negeri Kupang dengan nekat memaksa pesawat perkara Ruben Tahik untuk kembali mengudara, padahal pesawat itu sudah mendarat dengan selamat, aman, dan sah di landasan keadilan melalui putusan bebas Hakim Tipikor. Yang lebih gila dan mengundang bahaya, mereka menerbangkan pesawat itu justru melawan arah, masuk ke jalur yang sudah dipagari, diblokir, dan dinyatakan tertutup total oleh Peta Rute Hukum Nasional: UU No.20 Tahun 2025.





