Imbo Tulung, Kasus Tipikor Puskesmas Oesao: Ahli Akuntan Publik “Pesanan” Diungkit, Laporan Kerugian Baru Dibuat Saat Sidang Berjalan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Istimewa/AI/ Timor -Raya/ Adrianus Ndu Ufi

 

KUPANG- TIMOR-RAYA, 19 Mei 2026 – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang semakin menampakkan kejanggalan prosedur hukum. Kuasa hukum terdakwa berinisial AB, Imbo Tulung, yang didampingi rekannya Melani, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kupang menghadirkan Akuntan Publik yang dinilai sebagai “pesanan” guna mengesahkan laporan perhitungan kerugian negara yang baru disusun tanggal 12 Mei 2026, lalu baru disampaikan di persidangan 18 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Imbo Tulung, kehadiran dokumen tersebut di pertengahan proses persidangan menjadi bukti nyata bahwa saat penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, belum ada perhitungan resmi mengenai besaran kerugian negara. Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan hukum sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya perhitungan yang sah dan lengkap sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, fakta mengejutkan terungkap saat Imbo Tulung menanyai ahli bernama Yuningsih Nita Christiani terkait tugas, fungsi, dan kewenangan akuntan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Secara jujur, Yuningsih mengaku tidak mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang Kapasitas dirinya hadir dipersidangan Sebagai Ahli Akuntan yang menyampaikan hasil Laporan perhitungan kerugian negara. Ia juga mengakui secara tegas bahwa laporan yang disampaikan ke pengadilan dihadapan majelis hakim itu dibuat dan diserahkan hanya atas permintaan langsung dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Oelamasi.

Pos terkait