Soe, – Ketua Forum Pemerhati Demokrasi
( FPD) Timor, Doni Tanoen, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, terkait polemik 44 tenaga non-ASN di DPRD TTS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK.
Menurut Doni, BKPSDMD seolah mencari alasan dengan menyebut bahwa seluruh kewenangan ada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, dalam pertemuan klarifikasi pada 4 Februari 2025 di ruang Komisi I DPRD TTS, Kepala BKPSDMD dan Sekretaris DPRD (Sekwan) telah mengakui bahwa berdasarkan regulasi, ke-44 tenaga non-ASN itu memang tidak memenuhi syarat.
“Dalam pertemuan itu, Pak Sekwan sendiri mengakui bahwa kalau ikut aturan, 44 orang ini tidak memenuhi syarat untuk seleksi PPPK. Bahkan, Kepala BKPSDMD juga menyatakan bahwa jika demikian, maka mereka pasti tidak lulus. Itu adalah kesepakatan dengan Komisi I,” tegas Doni, Minggu (9/3/2025).
Lebih lanjut, Doni menyoroti sikap BKPSDMD yang dinilainya tidak tegas dalam menangani kasus ini. Ia menilai bahwa sejak awal, BKPSDMD seharusnya sudah menyampaikan temuan ini ke BKN, tetapi faktanya 44 orang tersebut tetap dinyatakan lulus dalam seleksi awal.
“Kesepakatannya saat itu adalah Pak Sekwan akan mengkaji kembali SPTJM yang telah dikeluarkan. Kepala BKPSDMD sudah tahu, seharusnya sudah disampaikan ke BKN. Tapi nyatanya, mereka tetap lulus. Ini artinya BKPSDMD tidak tegas,” cetusnya.





