Loncat ke konten
B9D1E90A-07DF-41B2-9856-E359B3FD67CFMenu Mobile
timor-raya.com
  • timor-raya.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Opini
  • Wisata
  • Advertorial
  • . . .
    • Olahraga
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
    • Internasional
Konten Spesial
Menkop Ferry Tutup RAT ke-XV KSP TLM, Apresiasi Aset Rp1,38 Triliun dan 340 Ribu Anggota TikTok Jadi Jerat: Kuasa Hukum Kupang Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Konten Asmara Fraksi Amanat Sejahtera Dorong Reformasi Bank NTT: Antara Harapan Transparansi dan Risiko Tata Kelola PPPK NTT Terancam Dirumahkan, SK Digadai di Bank NTT: Antara Harapan Hidup dan Tekanan Fiskal Target Dividen Bank NTT Rp110 Miliar, Antara Optimisme Pemegang Saham dan Realitas Kinerja
Beranda Hukum Kriminal Ahli Hukum: Pelantikan 1.041 ASN Kupang Tanpa Pertek Perorangan Tidak Sah

Ahli Hukum: Pelantikan 1.041 ASN Kupang Tanpa Pertek Perorangan Tidak Sah

Gambar Gravatar
timor-raya.com
13 Januari 202613 Januari 2026Dibaca 662 Kali
Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Pelantikan dengan dasar Pertek kolektif tanpa rincian per individu berpotensi dibatalkan dan dapat berimplikasi pada pemblokiran NIP ASN yang bersangkutan.

Halaman: 1 2

Ahli Hukum: Pelantikan 1.041 ASN Kupang Tanpa Pertek Perorangan Tidak SahDr. Johanes Tuba HelanPengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang
Sumber: Johanis Tuba Helan
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kisru Pelantikan 1.041 Pejabat, Bupati Kupang Yosef Lede Sampaikan Permintaan Maaf Melalui Kepala BKPSDM
Pos berikutnya Langkah Keluarga Korban: Menyemai Harapan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang

Pos terkait

  • TikTok Jadi Jerat: Kuasa Hukum Kupang Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Konten Asmara

  • Sidang Mokris Lay: Kronologi Panjang yang Tersibak oleh “Sprei Ungu” dan Jejak Miliaran Rupiah

  • Sidang Mokris Lay: Narasi Penelantaran Retak, BAP yang Rapuh dan Fakta Rp10 Juta Per Hari Membongkar Kebenaran

  • Rudal Fattah di Meja Hijau: Dakwaan Mokris Lay dan Ledakan Fakta Persidangan

  • Persidangan Mokris Lay: Fakta Baru Guncang Tuduhan Penelantaran

  • Tipidsus Kejari Sabu Raijua Periksa Nikodemus Rihi Heke Terkait Dugaan Korupsi

Populer Post

  • 1
    EkonomiDibaca 75,696 Kali
    Jelang Idul Fitri dan Pas…
  • 2
    KesehatanDibaca 60,490 Kali
    Bupati Kupang Yosef Lede …
  • 3
    Hukum KriminalDibaca 59,663 Kali
    Dugaan Tindak Pidana Penc…
  • 4
    DaerahDibaca 55,754 Kali
    Apel Pagi dan Sore Wajib …
  • 5
    DaerahDibaca 52,734 Kali
    Diduga Oknum Pejabat Janj…

Topik Populer

  • Kabupaten Kupang
  • Kota Kupang
  • SH.
  • Yosef Lede
  • Kupang

Ekonomi

  • Ekonomi27 April 2026
    Menkop Ferry Tutup RAT ke-XV KSP TLM, Ap…
  • Ekonomi6 April 2026
    Fraksi Amanat Sejahtera Dorong Reformasi…
  • Ekonomi31 Maret 2026
    PPPK NTT Terancam Dirumahkan, SK Digadai…

Pendidikan

  • Pendidikan14 Maret 2026
    Jembatan Tak Ada, Masa Depan Anak SD Dig…
  • Pendidikan7 Februari 2026
    Anita Gah: Pesawat Masa Depan Anak NTT T…
  • Pendidikan6 Februari 2026
    Seragam Baru, Harapan Baru Kota Kupang: …

Penerbit

Media Timor Raya diterbitkan oleh PT MEDIA PERS FLOBAMORA

DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0057833.AH.01.11.TAHUN 2021 TANGGAL 29 Maret 2021

Alamat Redaksi

Jalan Timor Raya KM.13,Gang Bougenville, Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT

timor-raya.com
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • RSS
Didukung oleh WordPress / Tema: Bloggingpro