Ahli Hukum Pidana, Mikael Feka Dukung Kejari, Penyidik Harus Pastikan Gratifikasi Dana BOK dan JKN Dinkes Kabupaten Kupang Kategori Tindak Pidana

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Kiri, Mikhael Feka,Ahli Hukum Unwira Kupang, dan Kanan, Andrew Keya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang

Oelamasi, Ahli Hukum, Mikhael Feka, SH, MH, mendukung Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang sementara malakukan Penyidikan Kasus dugaan Garitifikasi Bantuan Dana BOK ( Biaya Operasional Kesehatan) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membantu 26 Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).

Kasus dugaan gratifikasi Dana BOK dan JKN pada Dinkes Kabupaten Kupang yang telah masuk pada tahap Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Oleh Andrew Keya sebagai Kasi Tipidsus ( Tindak Pidana Khusus) telah memeriksa 93 orang saksi yang terdiri dari Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. RA, mantan Sekretaris Daerah, Kabupaten Kupang yakni  OL , 26 Kapus (Kepala Puskesmas) bersama Bendahara BOK  dari masing-masing Puskesmas.

Menurut Mikhael Feka, setiap langkah penegakan hukum terhadap tindak Korupsi harus di dukung karena Korupsi merupakan momok tersendiri bagi Bangsa dan Negara, terutama di Kabupaten Kupang saat ini, oleh karena itu sangat dibutuhkan keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kupang,

Pos terkait