“Jika sampai awal Februari gaji bulan Januari dan Februari belum dibayarkan, maka pegawai dan keluarganya harus menahan lapar dan haus akibat ketiadaan biaya hidup. Itu jelas pelanggaran,” tegas Johanis.
Ia berharap DPRD Kabupaten Kupang menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi penyelesaian tuntas atas kasus ini, agar tidak mengganggu kinerja pegawai dalam melayani masyarakat.
Suara Politik
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang, Deasy Ballo-Foeh, meminta Bupati Kupang untuk membatalkan pelantikan ribuan ASN-PPPK yang dilakukan pada 30 Desember 2025. Ia menilai pembatalan lebih bijak daripada membiarkan ribuan pegawai terjebak dalam ketidakpastian administrasi dan penundaan gaji.
“ASN sudah menjalankan kewajibannya. Pemerintah tidak boleh main-main dengan hak mereka,” ujarnya.
Deasy menambahkan, keterlambatan gaji berdampak langsung pada kehidupan rumah tangga pegawai, terutama setelah pengeluaran besar di masa Natal dan Tahun Baru. Banyak ASN kini menghadapi tekanan utang dan kebutuhan harian tanpa kepastian penghasilan.
Suara DPRD
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, menyoroti bahwa perampingan OPD mewajibkan pengukuhan ulang pegawai melalui SK PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Ia menduga mutasi sebelumnya tidak memenuhi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), sehingga Pemkab Kupang kembali masuk masa peringatan dari BKN.
