Menurutnya, pandangan JPU yang menganggap kekurangan dakwaan akan dibuktikan di pokok perkara adalah keliru dan terbalik, serta bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana dan ketentuan tegas undang-undang terbaru.
DASAR HUKUM: Syarat Formil Dakwaan Menurut UU No. 20 Tahun 2025
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana terbaru, syarat sah surat dakwaan diatur tegas dalam dua pasal utama yang menjadi tolok ukur keabsahan seluruh proses hukum:
1. Pasal 143 KUHAP Baru
Menetapkan bahwa surat dakwaan wajib memuat uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk merinci perbuatan apa yang dilakukan, bagaimana caranya, kapan, di mana, dan siapa melakukan apa. Pasal ini mewajibkan kejelasan mutlak agar terdakwa tahu persis apa yang dituduhkan dan bisa membela diri dengan benar. Jika uraian tidak jelas atau digabungkan tanpa rincian, dakwaan otomatis cacat formil.
2. Pasal 144 KUHAP Baru
Menegaskan bahwa isi dakwaan menjadi batas ruang lingkup pembuktian di pengadilan. Segala hal yang akan dibuktikan harus sudah tertuang jelas di dalamnya. Kekurangan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan adalah masalah formil, tidak boleh diserahkan untuk dibuktikan di pokok perkara. Hal ini adalah pelanggaran fatal terhadap aturan hukum.





