CACAT FORMIL, YOSUA NAINATUN KUASA HUKUM MINTA DAKWAAN JPU DIGUGURKAN MAJELIS HAKIM DAN TERDAKWA DIBEBASKAN DARI KASUS SEBASTIAN BOKOL

Foto: Yosua Nainatun dan Melani, Kuasa Hukum, didampingi keluarga Korban di Halaman gedung pengadilan Negeri Kupang 13 Mei 2026

KUPANG- TIMOR-RAYA, 14 Mei 2026 – Tim Kuasa Hukum yang mewakili tujuh orang terdakwa dalam kasus kematian Sebastian Bokol secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang untuk menggugurkan seluruh isi Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Permintaan ini didasari keyakinan kuat bahwa dakwaan tersebut memiliki cacat formil yang mendasar, tidak memenuhi syarat sah menurut hukum acara pidana, serta tidak jelas menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

ANALOGI
“Sebuah bangunan yang kokoh pasti dimulai dari pondasi yang kuat dan pas ukuran. Kalau pondasinya saja sudah miring, retak, atau salah pasang, seindah apa pun dinding dan atapnya, bangunan itu tetap berbahaya dan bisa runtuh kapan saja. Tidak ada gunanya memperbaiki bagian atas kalau dasarnya sudah salah. Begitu juga dalam hukum. Dakwaan adalah pondasi utama persidangan. Kalau dakwaan sudah kabur, tidak lengkap, dan cacat sejak awal, maka seluruh proses di atasnya menjadi tidak sah dan tidak bisa dipertahankan, apa pun bukti yang ada.”

PIHAK YANG MEMERIKSA DAN MENUNTUT

Persidangan ini diperiksa dan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, yaitu:

Pos terkait