Seorang pejabat Fungsional di lingkungan Kabupaten Kupang yang enggan disebut namanya menambahkan, “Kami berharap proses ini tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.”
Sikap BKN
Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa hasil pengawasan sudah disampaikan kepada Bupati Kupang dan harus ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari kalender. Jika tidak, BKN akan melakukan tindakan administratif berupa pembatasan atau pemblokiran data layanan kepegawaian, sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Kepala Kantor Regional X BKN menutup surat dengan kalimat tegas: “Tindak lanjut menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai hasil pengawasan yang telah disampaikan.”
Penutup
Seperti pesawat tempur B2 yang mampu menembus radar musuh dengan strategi senyap, tata kelola ASN di Kabupaten Kupang harus mampu menembus badai birokrasi dengan disiplin, transparansi, dan keberanian mengambil keputusan yang tepat. Tanpa itu, pesawat birokrasi akan kehilangan arah dan jatuh dalam turbulensi kepentingan.
Usul dan Saran
– Kepada Bupati Kabupaten Kupang: segera lakukan penataan ulang pelantikan ASN sesuai rekomendasi BKN agar kepercayaan publik tidak terkikis.





